NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah
Sering kali kita temui di masyarakat, setelah shalat jamaah selesai, dilanjutkan membaca dzikir
bersama yang langsung dikomando oleh sang imam, sehingga sangat nampak jelas suara gemuruh dzikir
dalam ruangan tersebut. Namun dalam aktifitas ini, ada beberapa hal yang butuh dipertegas secara
hukum syariat. Antara lain, tidak sedikit di antara makmum yang tertinggal dari bacaan dzikir imam, ada
juga yang hanya ikut bacaan imam tanpa mengetahui dengan pasti jumlah dzikir yang dibacanya. Yang
pasti ketika imam berhenti dari bacaan dzikirnya, mereka juga ikut berhenti. Ada juga, makmum yang
melampaui batas kecepatan imamnya. Sehingga kadang-kadang makmum bingung sendiri, apa yang
harus ia lakukan di saat imamnya belum selesai melafalkan jumlah bacaan dzikir. Begitupun dengan sang
imam, ia juga kadang-kadang berada dalam situasi dilematis antara melanjutkan target bilangan bacaan
dzikirnya ataukah harus menyudahi untuk kemudian berlanjut pada jenis dzikir berikutnya.
Pertanyaan :
a. Ketika sudah selesai membaca dzikir, sementara imamnya belum, apa yang sebaiknya dilakukan
makmum ? Dan bagaimana pula langkah terbaik bagi imam ?
Jawaban :
a. Dalam berszikir, Sunah berjamaah dan ketentuan yang sebaiknya diikuti diantaranya adalah:
Selaras dengan bacaan imam. Dalam segi bacaan, naik turunnya suara dsb. Sehingga bila terjadi dalam
dzikir jamaah tidak ada keseragaman makmum selesai terlebih dahulu, maka menurut pendapat
pertama: Dia menghentikan dzikirnya sehingga tidak melebihi hitungan yang disyariatkan. Sebab dalam
penentuan jumlah dzikir mengandung sirri yang bila ditinggalkan akan merusak sirri tersebut.
Dan pendapat kedua, Ma’mum boleh menambah jumlah dzikir yang telah dibatasi oleh syariat dan tetap
mendapat pahala sesuai jumlah yang ditentukan dan pahala jumlah tambahannya. Akan tetapi dalam
kaitan mana yang lebih baik yang harus dilakukan makmum, belum ditemukan keterangannya.
REFERENSI :
1. Mausuah yusufuiah, juz 3, hal 16
2. Mausuah fiqhiah al- kuwaitiah, juz 1, hal
252
3. Tuhfatul Muhtaj, juz 6, hal 206 .
DOWNLOAD : DZIKIR JAMA’AH .
SUMBER : HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXVIII
Di PP. Lirboyo Kota Kediri Jatim
15-16 April 2015 M / 25-26 Jumadil Akhir 1436 H.
Komisi C.
