Dzikir Jama'ah | Hasil FMPP.

NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah Sering kali kita temui di masyarakat, setelah shalat jamaah selesai, dilanjutkan membaca dzikir bersama yang langsung dikomando oleh sang imam, sehingga sangat nampak jelas suara gemuruh dzikir dalam ruangan tersebut. Namun dalam aktifitas ini, ada beberapa hal yang butuh dipertegas secara hukum syariat. Antara lain, tidak sedikit di antara makmum yang tertinggal dari bacaan dzikir imam, ada juga yang hanya ikut bacaan imam tanpa mengetahui dengan pasti jumlah dzikir yang dibacanya. Yang pasti ketika imam berhenti dari bacaan dzikirnya, mereka juga ikut berhenti. Ada juga, makmum yang melampaui batas kecepatan imamnya. Sehingga kadang-kadang makmum bingung sendiri, apa yang harus ia lakukan di saat imamnya belum selesai melafalkan jumlah bacaan dzikir. Begitupun dengan sang imam, ia juga kadang-kadang berada dalam situasi dilematis antara melanjutkan target bilangan bacaan dzikirnya ataukah harus menyudahi untuk kemudian berlanjut pada jenis dzikir berikutnya.

Pertanyaan :

a. Ketika sudah selesai membaca dzikir, sementara imamnya belum, apa yang sebaiknya dilakukan makmum ? Dan bagaimana pula langkah terbaik bagi imam ?

Jawaban :

a. Dalam berszikir, Sunah berjamaah dan ketentuan yang sebaiknya diikuti diantaranya adalah: Selaras dengan bacaan imam. Dalam segi bacaan, naik turunnya suara dsb. Sehingga bila terjadi dalam dzikir jamaah tidak ada keseragaman makmum selesai terlebih dahulu, maka menurut pendapat pertama: Dia menghentikan dzikirnya sehingga tidak melebihi hitungan yang disyariatkan. Sebab dalam penentuan jumlah dzikir mengandung sirri yang bila ditinggalkan akan merusak sirri tersebut.
Dan pendapat kedua, Ma’mum boleh menambah jumlah dzikir yang telah dibatasi oleh syariat dan tetap mendapat pahala sesuai jumlah yang ditentukan dan pahala jumlah tambahannya. Akan tetapi dalam kaitan mana yang lebih baik yang harus dilakukan makmum, belum ditemukan keterangannya.

REFERENSI :

1. Mausuah yusufuiah, juz 3, hal 16
2. Mausuah fiqhiah al- kuwaitiah, juz 1, hal 252
3. Tuhfatul Muhtaj, juz 6, hal 206 .

DOWNLOAD : DZIKIR JAMA’AH .

SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXVIII Di PP. Lirboyo Kota Kediri Jatim 15-16 April 2015 M / 25-26 Jumadil Akhir 1436 H. Komisi C.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url