Karena namanya politik, tidak jarang dilakukan dengan jalan yang sangat radikal. Sebagai contoh, bila ada kolonel yang dirancang dalam 4 tahun naik pangkat menjadi Jenderal bintang 4, maka dibentuklah sebuah tim sukses lengkap dengan biaya yang sangat besar. Bergeraklah tim ini merancang sebuah kerusuhan di tingkat masyarakat tertentu dan terciptalah kerusuhan besar itu. Si kolonel dirancang menyelesaikan kerusuhan besar itu dan bereslah dengan cepat, hingga tercapailah target menjadi bintang 4 dalam 4 tahun.
Pemilihan kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) secara langsung hakikatnya adalah kontes popularitas. Popularitas seseorang pada dasarnya adalah produk pencitraan yang terbentuk sebagai akibat dari interaksinya yang intensif dengan masyarakat/publik. Setiap orang bagi orang lain, memiliki citra positif dan citra negatif sekaligus di mata publik yang mengenalnya. Perbedaan dari masing-masing orang adalah porsi persentasenya, apakah citra positif atau citra negatif yang dominan di mata publik. Dalam hal ini, popularitas seseorang yang kemudian menjadi tokoh/figur, terbentuk dari akumulasi seluruh interaksinya.
CENDEKIA Communications merupakan perusahaan konsultan pencitraan politik yang bertujuan membantu para pemimpin menemukan potensi dirinya, membangkitkannya, dan mengkomunikasikan kepada rakyat apa yang bisa diperbuatnya untuk mengubah keadaan/daerah menjadi jauh lebih baik, dan meraih dukungan/suara hati nurani rakyat untuk meraih kesempatan dan kepercayaan memimpin daerah.
Peran CENDEKIA Communications :
1) Merencanakan, mengelola, dan mengendalikan kegiatan komunikasi langsung antara kandidat kepala daerah dengan rakyat pemilih melalui serangkaian kegiatan pencitraan politik yang alamiah, simpatik, interaktif, responsif, dan berpengaruh luas. dan kehumasan dan periklanan yang efektif, hemat, berdampak positif yang luas.
2) Penanganan krisis citra, yaitu penanganan suatu keadaan di mana kepercayaan masyarakat / konstituen politik terhadap kandidat kepala daerah mengalamai kemerosotan / kemunduran / bahkan kehilangan kepercayaan dikarenakan kejadian / peristiwa tertentu yang mendapat perhatian publik. Dalam membangun citra, kandidat kepala daerah akan menghadapi issue seputar kredibilitas, masa lalu, politik, pribadi dsb. Hal ini harus dapat di-counter dengan baik agar tidak berkembang merusak citra positif yang sudah dan sedang dibangun.
3) Analisis media, membantu kandidat kepala daerah menganalisis media agar tidak dirugikan akibat pemberitaan yang salah dan bias yang disebabkan oleh; sudut pandang wartawan yang negatif dalam penulisan berita, pilihan bahasa dan cara penyampaian oleh wartawan yang kurang tepat, prasangka tersembunyi, bias waktu, kesalahan wartawan memahami konteks, persfektif wartawan yang dangkal, dan berbagai bentuk interes kepentingan sehingga dalam menonjolkan isu dan fakta tidak berimbang dan merugikan kandidat kepala daerah.
4) Menjual citra positif dan program yang sesuai keunikan, kompetensi, dan prestasi kandidat kepala daerah sebagai pemimpin, yang memiliki jiwa kepemimpinan sesuai kultur budaya Indonesia; santun, agamis, jujur, dan bertanggungjawab kepada Tuhan YME.
Image:kompasiana.com
a. Bagaimana hukum melaksanakan politik pencitraan, baik dalam dunia birokrasi atau bukan ?
Jawaban :
a. Tafsil sebagai berikut :
1. Tidak boleh, jika :
- Langkah-langkah yang ditempuh tidak di benarkan syariat, seperti : penipuan (talbis), menyebutkan ‘aib atau kejelekan lawan, mengadu domba dan lain-lain.
- Kebaikan-kebaikan yang dicitrakan ternyata tidak ada di tokoh yang dicitrakan.
2. Boleh, jika :
- Tidak terdapat hal-hal yang diharamkan sebagaimana di atas
- Dalam rangka memberikan informasi tentang calon agar pemilih bisa membedakan mana yang layak dan tidak.
REFERENSI :
1. Ihya ‘Ulumudin, juz 03, hal. 380
2. Bariqoh Mahmudiyah, juz 04, hal. 23-26
3. Tasyri’ Aljinaie, juz 01,hal. 328-329
4. Is’adurrofiq, juz01, hal. 72 5. Tasyri’ Aljinaie, juz 01,hal. 325-326
Pertanyaan :
b. Bagaimana hukum kontrak kerja dengan CENDEKIA Communications seperti di atas ?
Jawaban :
b. Hukumnya haram dan tidak sah, bila isi kontrak (‘amal) berupa perkara haram seperti dalam sub. A.
REFERENSI :
1. Fathil Qorib, hal. 98
2. Albayan, juz 07, hal. 248
3. Kifayatul Akhyar, juz 01, hal. 295 4. Fiqh Islami, juz 05, hal. 468
5. At-tanbih, juz 01, hal. 123 6. Roudlotuttolibhin, juz 08, hal. 92.
DOWNLOAD : POLITIK PENCITRAAN .
SUMBER :HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXVIII Di PP. Lirboyo Kota Kediri Jatim 15-16 April 2015 M / 25-26 Jumadil Akhir 1436 H. Komisi B.
