Realita Transaksi BOS | Hasil FMPP.

NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi Masalah : Mencari rizqi yang halal merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Oleh karena itu, al Habib Abdullah Bin Husain Bin Thahir melarang melakukan bentuk bisnis sebelum mengetahui hal-hal yang dilarang syara’. Dalam hadits riwayat imam Baihaqi, Rasulullah Saw bersabda kepada Sahabat Hakim Bin Hizam RA :

 “Janganlah engkau menjual sesuatu sampai menerimanya” (HR. Imam Baihaqi).

Realita transaksi bisnis para bos dengan para konsumennya, biasanya dilakukan sebelum barangnya diterima pihak penjual. Di mana dalam prakteknya, pihak penjual cukup menghubungi produsen barang yang ia butuhkan, lantas kemudian langsung dikirimkan kepada pihak konsumen.

Image:pikiran-rakyat.com.

Pertanyaan :

a. Bagaimana hukum transaksi para bos sebagaimana dalam deskripsi ?

Jawaban :

a. Hukumnya sah, baik pembayaran dilakukan di awal atau setelah barang dikirimkan, karena para bos sudah dianggap melakukan qobdlu (menerima) dengan mengizinkan produsen mengirimkan barang kepada konsumen.

REFERENSI :

1. Al Iqna’, juz 06, hal 09
2. Al majmu’ Syarah Muhadzab, juz 09, hal 275
3. I’anah Tholibin, juz 03 hal 09
4. Hasyiyah Asy-Syarqawiy, juz.2, hal.16-17
5. Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh, juz.6, hal.60
6. Nihayah Al-Muhtaj, juz.3, hal.415
7. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz.9, hal.303
8. Hasyiyah Ianah Al-Thalibin, juz.3, hal.25.

Pertanyaan :

b. Bagaimana hukum uang yang dihasilkan dari transaksi tersebut ?

Jawaban :

b. Tercakup dalam jawaban sub A

 REFERENSI :

Idem Sub A.

DOWNLOAD : REALITA TRANSAKSI BOS .

SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXVIII Di PP. Lirboyo Kota Kediri Jatim 15-16 April 2015 M / 25-26 Jumadil Akhir 1436 H. Komisi B.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url