1) Datang ke walimah dengan menemui tuan rumah, makan, kemudian langsung pamit, tanpa mengikuti acara secara penuh. Sebelum pulang, sebagian terlebih dahulu menyempatkan diri untuk foto-foto bareng kedua mempelai. Karena beberapa pertimbangan, ada juga yang tidak pamit terlebih dahulu.
2) Sebagian menghadiri walimah dengan menemui penerima tamu, tanpa bertemu langsung dengan pihak tuan rumah karena memandang shohibul hajah bukan orang sembarangan seperti pejabat tinggi atau tokoh masyarakat, menikmati hidangan, kemudian pamit pulang. Ada juga yang menyempatkan foto-foto terlebih dahulu dengan kedua mempelai. Karena berbagai faktor, sebagian bahkan tidak pamit terlebih dahulu.
3) Karena berbagai kendala, sebagian tidak dapat memasuki area acara walimah. Biasanya hanya berada di masjid, musholla, atau hanya di tempat parkir.
Image:pinteres.com.
a. Apakah model-model di atas sudah dianggap cukup dalam menghadiri walimah baik yang wajib maupun sunnah ?
Jawaban :
a. Sudah cukup dianggap menghadiri walimah karena yang menjadi tolok ukur dalam ijabah (menghadiri) adalah hadir di tempat walimah.
REFERENSI :
1. Takmilatul Majmu’, juz 18 hal 63
2. Nihayatul Muhtaj, juz 21, hal 378
3. Qurrotul Ain Fatawa Ismail Zain, hal 131
4. Asna Al Matholib, juz 3 hal 225
Pertanyaan :
b. Mempertontonkan mempelai wanita dalam majlis walimah, apakah dapat menggugurkan kewajiban menghadiri walimah ?
Jawaban :
b. Tafsil sebagai berikut :
✓ Jika ditempat tersebut berpotensi (berpeluang) ada saling melihat antara laki-laki dan perempuan yang diharamkan, maka menggugurkan kewajiban menghadiri walimah, namun tidak mengharamkan untuk datang.
✓ Jika dipastikan (tahaqquq) terjadi saling memandang yang diharamkan, maka haram untuk menghadiri walimah tersebut.
REFERENSI :
1. Fatawi Fiqhiyah Kubro, juz 04, hal. 119.
DOWNLOAD : MENGHADIRI WALIMAH .
SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXVIII Di PP. Lirboyo Kota Kediri Jatim 15-16 April 2015 M / 25-26 Jumadil Akhir 1436 H. Komisi B.
