Suatu masalah terbersit dalam benak Pak Budi Mubarak. Suatu malam di saat beliau menelaah seperti di atas (memerintahkan anaknya shalat). Namun ia merasa bingung ketika akan memerintahkan anaknya untuk melaksanakan sholat, sementara anaknya belum di-khitan. Padahal anak yang belum di- khitan masih membawa najis di dalam kunclup-nya (Jawa). Sementara itu khitan belum diwajibkan jika belum berusia baligh. Pak Budi bimbang, kalau tetap diperintah, apa ya tidak sama seperti memerintahkan orang shalat dengan membawa najis ?. Kalau tidak diperintahkan, padahal sangat jelas itu adalah kewajiban orang tua terhadap anaknya. Sempat terpikir di benak hati Pak Budi, apakah Ia wajib menyunat anaknya terlebih dahulu sebelum diperintahkan shalat.
Dalam persoalan lain, sering kita jumpai di berbagai sekolah TPQ para siswa shalat berjama’ah dengan diimami pengajarnya. Padahal rata-rata siswa tersebut belum dikhitan. Di sisi lain, hal tersebut sebagai bentuk pengajaran terhadap para siswa agar terlatih melakukan shalat berjama’ah.
Image:ritaelfianis.com
Pertanyaan :
a. Apa yang harus dilakukan orang tua terhadap anaknya yang belum dikhitan ? Apakah tetap wajib memerintahnya untuk shalat meskipun belum di-khitan, atau wajib di-khitan terlebih dahulu sebelum diperintah shalat ?
Jawaban :
a. Wajib memerintah anaknya untuk sholat, serta mengajari syarat-syaratnya yang mungkin diwujudkan dan tidak wajib khitan terlebih dahulu.
REFERENSI :
1. Is’adurrofiq, juz.1, hal.73
2. Hasyiyah Sulaiman Al-Jamal, juz.3, hal.59
3. Tuhfah Al-Muhtaj fii Syarh Al-Minhaj, juz.4, hal.497
4. Hasyiyah Ianah Al-Thalibin, juz.4, hal.198.
DOWNLOAD : PROBLEMATIKA BOCAH BELUM DIKHITAN .
SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXVIII Di PP. Lirboyo Kota Kediri Jatim 15-16 April 2015 M / 25-26 Jumadil Akhir 1436 H. Komisi B.
