Namun, selain warga yang menolak, ada pula sebagian warga desa tersebut yang bersedia menerima jenazah Azan. Hal itu pun mereka tuliskan dalam spanduk berisi "Demi Kemanusiaan Menerima Jenazah".
Pro dan kontra terkait penolakan jenazah Ahmad Muhazan tersebut mendapatkan tanggapan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama K.H. Said Aqil Siradj. Ia mendukung penolakan tersebut dan menyebutkan mayat teroris layak dibuang ke laut.
"Siapapun yang melakukan teror dan menyebar rasa takut terhadap masyarakat, maka layak dihukum mati dan jenazahnya layak di buang ke laut, "ujar Said Aqil saat menghadiri haul Kiai Newes, di Desa Kedungwungu, Jumat (22/01/2016).
Menurutnya, jika berkaitan dengan teroris jangan dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM). Jika banyak yang meminta masyarakat Desa Kedungwungu untuk menerima jenazah teroris dengan alasan HAM, maka harus melihat kembali yang telah dilakukan oleh para teroris tersebut.
" Teroris lebih melanggar HAM, membunuh orang seenaknya.apa itu tidak melanggar HAM? kenapa harus bicara HAM ketika mereka tidak memperhatikan HAM. " ujar Said. Said menjelaskan sisi kemanusiaan itu bisa terapkan untuk orang yang menghormati kemanusiaan. Jika para terorisnya sendiri sangat tidak memedulikan sisi kemanusiaan, mengapa masyarakat harus dihadapkan dengan HAM ketika menentang mereka.
" Kita harus bersikap tegas kepada siapapun yang menjadi musuh rakyat dan musuh negara, " ujar Said. (Sumber : REPUBLIKA.CO.ID dan Metrotvnews.com).
Image:rakyatku.com.
A . Dapatkah dibenarkan penolakan warga setempat terhadap mayat teroris?
Jawaban:
A . Penolakan warga tidak dapat dibenarkan, mengingat teroris masih berstatus muslim, sehingga berhak untuk dimakamkan di desanya. Adapun kekhawatiran dicap sebagai kampung teroris tidak bisa menjadi udzur syar'i untuk menolak hak setiap muslim.
REFERENSI :
1. AL Majmu’ , juz 19, hal 197
2. Al Iqna’ , Juz 2, hal 548
3. Bughyah al Mustarsyidin, hal 92
4. Al Hawi, Juz 10, hal 362
5. Fathil Bari, Juz 1, hal 229
6. Bughyah al Mustarsyidin, hal 92b.
Pertanyaan :
B . Bolehkah mayat teroris dibuang ke laut?
Jawaban:
B . Tidak diperbolehkan , kecuali kalau statusnya sudah murtad.
REFERENSI :
1. Hasyiyah Al Bajuri, Juz 1, hal 243
2. Bughyah al Mustarsyidin, hal 460.
DOWNLOAD : PRO & KONTRA MAYAT TERORIS .
SUMBER :HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXIX Di PP. Nurul Qadim Paiton Probolinggo 23-24 Maret 2016 / 14-15 Jumadil Akhirah 1437 H.

banyak juga yang salah faham dengan ini, tapi apa kah teroris tersebut dapat di mandikan atau di kafani layaknya orang-orang yang telah wafat