NAHDLIYINPOS - Deskripsi masalah : Masjid sejak zaman Rasulullah SAW. menjadi pusat kegiatan umat islam, baik sebagai tempat ibadah kepada Allah maupun tempat bersosialisasi dan berkonsolidasi sesama muslim. Lebih dari sekedar hal itu sering juga dimanfa’atkan untuk hal yang produktif sehingga manfa’atnya bisa dirasakan oleh semua umat Muslim.
Pertanyaan:
a. Bolehkah uang dana infaq masjid dipergunakan untuk pembiayaan kemaslahatan umum, seperti biaya khitanmasal, cek kesehatan gratis?
Jawaban :
tidak boleh sebab tidak ada kemaslahatan yang kembali pada masjid
Pertanyaan :
b. Bagaimana jika dana infaq masjid untuk modal usaha bersama masyarakat maupun lembaga dengan transaksi mudharobah (bagi hasil) dan sebagainya?
Jawaban :
Tidak boleh kecuali bekerja sama dengan pihak yang amanah dan ada kemaslahatan yang kembali pada masjid (untung)
DOWNLOAD : KAS MASJID.
SUMBER : RUMUSAN BAHTSUL MASAIL WUSTHO 7 PondokPesantrenSyaichonaMoh. CholilDemangan Barat Bangkalan Madura Rabu-Kamis, 22-23 Februari 2017/25-26 J. Ula 1437
