Hibah / Pesangon Terkait dengan Jabatan

 




NAHDLIYINPOS.COM - Deskripsi masalah : Dengan perkembangan politik di negara kita yang semakin demokrasi, membawa berkah bagi pemegang jabatan, baik organisasi masyarakat maupun organisasi social politik. Tidak ketinggalan pula, jabatan dalam birokrasi, lembaga pendidikan dll.
   Tugas-tugas yang dilaksanakan mereka, adalah wajar sesuai dengan job dan bidangnya masing- masing, dan mereka dengan jabatan yang dipegangnya akan menambah kewibawaan dan penghormatan yang lebih, dibandingkan dengan kondisi sebelumnya.
   Pemerintah, perusahaan maupun perorangan dalam memberikan penghargaan kepada pemegang kekuasaan tersebut, dengan tanpa adanya ketentuan syarat dalam penggunaan. Termasuk pesangon yang terkait dengan jabatan yang di pundaknya. Apakah untuk organisasi maupun untuk pribadi, sehingga pelaku komponen organisasi sulit memisahkannya.
  Ada pula dalam pemberian pesangon, transport, berkait dengan segumpal harapan, atau karena takut terbongkar kejelekannya yang berakibat membahayakan usahanya, seperti yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika dihadapkan dengan pejabat yang berkompeten dengannya.

Pertanyaan :

a. Untuk siapakah sangu, pesangon yang diberikan pada seseorang berkait dengan jabatan yang sedang diembannya, dengan tanpa ada keterangan ?

b. Bolehkah ia memanfaatkan hasil pemberian itu untuk dirinya pribadi ?

c. Bolehkah dia menggunakan jabatannya untuk menampakkan kewibawaan di hadapan orang lain ?

Jawaban :

a. Jika pemberian dimaksud untuk membatalkan yang hak atau membenarkan yang batil maka tergolong risywah dan haram diterima. Apabila tidak tergolong risywah, maka pemberian tersebut menjadi hak sesuai dengan maksud pemberi, dan jika tidak diketahui maksud pemberi, maka menjadi pemilik penerima. Kecuali, apabila terdapat indikasi atau adat pemberian tersebut ditujukan untuk selain penerima, maka terjadi khilaf. Menurut sebagian ulama, menjadi milik penerima dan menurut sebagian yang lain, disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku.

b. Jawaban ikut pada jawaban sub a.

c. Tidak terbahas.

DOWNLOAD : Hibah / Pesangon Terkait dengan Jabatan.

SUMBER : RUMUSAN KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL PWNU JATIM DI SIDOGIRI 02-03 J. ULA 1426 / 09-10 JUNI 2005 KOMISI B
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url