Hukum Evakuasi Korban Yang Belum Diketahui Letaknya.

WEBNUSHARE.COM-Deskripsi Masalah : Belum lama ini Negara kita sering terjadi bencana, diantaranya tanah longsor. Dalam bencana ini tentunya banyak orang yang tertimbun tanah. Pencarian pun dilakukan mulai menggunakan cangkul hingga alat berat. Apabila korban tidak ditemukan, maka pihak keluarga akan marasakan duka yang lebih mendalalm, karena tidak tega mayat keluarganya tersia-siakan. 

  Dalam evakuasi korban ini, sebetulnya banyak dilema. Diantaranya, mayat yang sudah tertimbun berhari-hari dan membusuk malah diambil lagi, yang kadang menjadikan tangan atau kakinya terlepas.Begitu juga ketika proses evakuasi menggunakan alat berat. Tak jarang beberapa anggota tubuh terputus terkena alat tersebut.

  Selain itu, mayat yang telah ditemukan biasanya sudah tidak dapat dikenali. Untuk memastikannya, dilakukanlan proses identifikasi dengan meneliti sidik jari atau gigi mayat. Seandainya belum dapat dikenali, maka dengan tes DNA yang memerlukan waktu sekitar tiga 
hari.

NB: Evakuasi yang dibahas adalah :

1 . Pencarian korban yang belum diketahui letaknya. 

2 . Pegangkatan mayat korban yang diketahui letaknya setelah berhari-hari tertimbun tanah.

Image:fbnuonline.


Pertanyaan:

1/A . Bagaimana hukumnya mengevakuasi korban sebagaimana dalam deskripsi?

Jawaban: 

1/A . Hukum evakuasi diperinci sebagai berikut:

a . Wajib, dalam rangka menyelamatkan korban yang masih hidup atau demi kepentingan tajhiz selama mayat belum mengalami taghoyyur (berubah) atau karena memenuhi hak orang lain seperti mayat yang tertimbun dalam tanah milik orang lain dan ada tuntutan dari pemilik tanah meskipun mayat mengalami taghoyyur (berubah). 

b . Diperbolehkan, meskipun keadaan mayat sudah mengalami taghoyyur (berubah) dalam rangka memenuhi tuntutan keluarga untuk dikebumikan ditempat tinggalnya agar mudah diziarahi.

Referensi :

1. Al Bujairomi ‘alal Khotib Juz 2 hal. 266. 
2. Mirqotu Shu’ud al Tashdiq hal. 75.
3. Is’ad al Rofiq Juz 2 hal. 105.
4. I’anah al Tholibin Juz 2 hal. 138.
5. Dan lain-lain.

Pertanyaan:

2/B . Apa hukum identifikasi korban yang mengakibatkan tertundanya tajhiz?

Jawaban: 

Hukumnya diperbolehkan selama mayat belum mengalami taghoyyur (berubah). Jika mayat yang ditemukan sudah mengalami taghoyyur (berubah) maka harus langsung dimakamkan. 

Referensi :

1. Al mahalli ‘alal Hasyiyah Qulyubi Juz 1  
hal. 375.
2. Manahil al Irfan hal. 377.
3. Al fiqhu al Islami Wa Adillatuhu Juz 3 hal. 521-522.
4. Al fiqhu al Islami Wa Adillatuhu Juz 4 hal. 160.
5. Dan lain-lain.

PERTANYAAN :

3/C . Jika keduanya tidak boleh, bagaimana solusinya ?

JAWABAN :

3/C . Idem.


Sumber : Hasil Bahtsul Masail Kubro 20-21 februari 2019 Di Lirboyo.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url