Rumah Gantenan Kyai Ahmad | Hasil BMK

 


NAHDLIYINPOS.COM : Deskripsi Masalah : Kiai Ahmad memiliki tiga isteri (isteri pertama sudah meninggal) dan 15 anak. Suatu saat beliau membeli sebuah rumah dengan harga 250 juta. 100 juta adalah dari isteri kedua. 75 juta dari haji Ahmad. Da n 75 juta yang lain dari isteri ketiga.
   Rumah itu dibeli karena salah satu putera dari isteri ke-1 baru menikah. Dan pasangan pengantin baru disuruh untuk menempati rumah tersebut.
   Di satu kesempatan, Kiai Ahmad beserta isteri ketiga bersilaturahim dg saudaranya. Di situ, saudaranya bertanya: Kak, sampeyan baru beli rumah ya? Oh iya. Itu rumah gantenan (akan ditempati oleh putra -putri beliau yg baru menikah).
   Selang beberapa tahun, Putra pertama dari isteri kedua menikah. Tapi Kiai Ahmad tidak menyuruh pasangan pengantin baru tersebut untuk menempati rumah gantenan itu. Di tahun pertama, pasangan pengantin baru itu ikut di rumah mertuanya di luar kota. Padahal waktu itu putera pertama yg menempati rumah gantenan sudah dalam proses dibangunkan rumah baru.
   Setahun kemudian, puterinya (dari isteri kedua) menikah. Selama enam bulan pasangan pengantin ini menetap di rumah kiai Ahmad. Genap enam bulan, rumah baru untuk putera pertama sudah selesai. Lalu si puteri disuruh menempati rumah gantenan tersebut. Padahal si puteri minta dibangunkan rumah baru di sebidang tanah milik Kiai Ahmad. Tapi oleh beliau, si puteri malah disuruh menempati rumah gantenan Itu. Dalam tahun yang sama, putera beliau yang ikut ke rumah mertuanya dibangunkan rumah juga oleh kiai Ahmad. Selang empat tahunan, kiai ahmad wafat.

Pertanyaan :

a. Apakah rumah tersebut otomatis menjadi hak milik puterinya yang sedang menempati ataukah tetap menjadi rumah gantenan?

Jawaban :

Tidak menjadi milik putrinya yang sedang menempati . dan rumah yang ada menjadi mal ibahah dan mal musytarak

DOWNLOAD : RUMAH GANTENAN KYAI AHMAD

SUMBER : HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA`IL XVI DI PP. DARUSSALAM BLOKAGUNG.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url